Kamis, 17 November 2011

Warga negara dan Negara

Hukum bagi Warga Negara di Indonesia


"Hukum di Indonesia bisa dibeli", itulah ungkapan untuk hukum di Indonesia. Karena pada kenyataannya, hukum di Indonesia dibilang memang bisa dibeli bagi orang-orang yang memiliki banyak uang. Bayangkan saja, bagi rakyat kecil yang melakukan kesalahan seperti mencuri ayam, sepeda dan kejahatan lainnya yang hanya merugikan orang yang telah dicuri barangnya, mendapatkan hukuman penjara 5 tahun dengan fasilitas yang sangat minim serta perlakuan kasar dan merugikan atau bahkan ada yang di hukum mati.
Sedangkan untuk para rakyat yang kaya raya, memiliki kekuasaan dan status sosial tinggi, melakukan kejahatan yang merugikan orang banyak bahkan para pejabat tinggi negara yang meng-korupsi uang rakyat hanya dipenjara 3 tahun / lebih dengan fasilitas yang lengkap seperti kamar pribadi, tv, springbed, tak jarang AC dan juga perlakuan yang istimewa.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara jelas sekali peraturan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", tapi pada kenyataanya, peraturan itu ada untuk dilanggar.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarma. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya.
    di cek ya studentsitenya ada pengumumannya lho... :)
    www.studentsite.gunadarma.ac.id

    BalasHapus